A. Konsep Koperasi
Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat,
konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini
adalah penjelasan tentang konsep-konsep tersebut.
1. Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Adapun unsur-unsur dari konsep koperasi barat, yaitu:
· Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
· Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang tellah disepakati
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi
2. Konsep koperasi sosialis
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu
tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk
mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri
sendiri, yaitu dominasi campyr tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Maksud dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh
suatu negara mempengaruhi sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara
tersebut.
2. Aliran koperasi
Aliran koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran
sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah
penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
· Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari
anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
· Aliran sosialis
Dalam aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Aliran persemakmuran (commonwealth)
Aliran ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga
disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi
peran utam dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran
pemerintah dengan koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale
pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi
di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun
di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York,
Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks
pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh
R. Atmaja aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto
asisten residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat)
bertujuan untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan
rentenir. Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode
model koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw
Kredit Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja
tetapi juga kepada petani.
Usaha Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908
mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang Islam
pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr Sutomo
merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi rakyat.
1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro Koperasi pada
tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri, maka pada tahun
1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk koperasi yang
didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi
Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal 33,
dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian
Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun
Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu
Press, 1987 Jakarta:
“Sebagai suatu bangsa yang berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme
dan kolonialisme, kita mempunyai cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang
hidup makmur dan sejahtera bebas dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal
tersebut terpancang dalam UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas kekeluargaan itu adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu
bukanlah suatu sebuah pernyataan ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk
bekerja kejurusan itu…”. Atas pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli
1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan
kongres bahwa salah satu hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi
Indonesia) dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres
kedua pada 12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta
sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama
semenjak kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi,
keberadaan undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi
telah meningkat. Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan
politik tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada
tahun 1967 digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian.
Kemudian pada tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap
perkembangan ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No
. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk
mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.
Referensi :
http://www1.patikab.go.id/artikel/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404&Itemid=406
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Postingan ini dalam rangka Lomba Blog Pojok Pulsa:
Mau Pulsa Gratis? Follow: @pojoktweet | Facebook Page Pojok Pulsa | Pojok Pulsa Google Plus Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar