Sabtu, 04 Januari 2014

PERPAJAKAN

Definisi
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H..:

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINISI PAJAK
1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
1. Bea Meterai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun benda lain.
2. Bea masuk dan bea keluar, Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.  Contoh: tembakau
4. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol.
5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar.
6. Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.

Fungsi Pajak

Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.

Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.


Berdasarkan Sistem Pemungutannya
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Cukai
Bea Impor
Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Migas
Pajak Ekspor
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Tontonan
Pajak Radio
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.


Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
Tarif Pajak (%)
Besarnya Pajak
1
200,000
10%
20,000
2
300,000
10%
30,000
3
1,000,000
10%
100,000

Tarif Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No
Jumlah Nilai Penyerahan Barang/Jasa
Tarif Pajak (%)
Besarnya Pajak
1
100,000
10%
10,000
2
300,000
8%
24,000
3
500,000
6%
30,000
4
700,000
5%
35,000

Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan pajak.
Tarif Pajak Progresif
No
Lapisan Kena Pajak
Tarif Pajak (%)
1
Sampai dengan Rp25 juta
5%
2
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta
10%
3
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta
15%
4
Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta
25%
5
Diatas Rp200 Juta
35%



Sumber dan referensi : Buku Paket Perpajakan Penulis Siti Resmi Penerbit Salemba Empat
Putra Kurniawan - 3EB26 - UG - 04/01/2013
Postingan ini dalam rangka Lomba Blog Pojok Pulsa: Mau Pulsa Gratis? Follow: @pojoktweet | Facebook Page Pojok Pulsa | Pojok Pulsa Google Plus Page

Tidak ada komentar:

Posting Komentar