Definisi
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H..:
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINISI PAJAK
1. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila
dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public
investment.
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
1. Bea Meterai, yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan
menggunakan benda meterai ataupun benda lain.
2. Bea masuk dan bea keluar, Bea masuk adalah pungutan atas barang-barang
yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu atau
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah pungutan yang
dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif
yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang.
3. Cukai, yaitu pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang
sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Contoh: tembakau
4. Retribusi, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa
atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada
pembayar. Contoh: parkir, pasar, jalan tol.
5. Iuran, yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau
fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok
atau golongan pembayar.
6. Pungutan lain yang sah/legal berupa sumbangan wajib.
Fungsi Pajak
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Pajak mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan.
Fungsi Regularend (Pengatur)
Pajak mempunyai fungsi pengatur, artinya pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Berdasarkan Sistem
Pemungutannya
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak
yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada
pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah
pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Bea Materai
Cukai
Bea Impor
Ekspor
Berdasarkan Lembaga
Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh
kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak
Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB)
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN)
Bea Materai
Pajak Penjualan atas Barang
Mewah
Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan
Pajak Migas
Pajak Ekspor
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak
yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Tontonan
Pajak Radio
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu
pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan
(PPh)
Pajak Badan, yaitu pajak
yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba
perusahaan.
Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap
wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap
orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia
Tarif Pajak
Tarif Pajak Proporsional
(Sebanding)
Tarif pemungutan pajak
dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif Pajak Proporsional
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
200,000
|
10%
|
20,000
|
2
|
300,000
|
10%
|
30,000
|
3
|
1,000,000
|
10%
|
100,000
|
Tarif Pajak Degresif (Tarif
Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif pajak dengan
menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya jumlah yang
digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif pajak Degresif
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
100,000
|
10%
|
10,000
|
2
|
300,000
|
8%
|
24,000
|
3
|
500,000
|
6%
|
30,000
|
4
|
700,000
|
5%
|
35,000
|
Tarif pajak Progresif
Tarif pajak dengan
presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang dikenakan
pajak.
Tarif Pajak Progresif
No
|
Lapisan Kena Pajak
|
Tarif Pajak (%)
|
1
|
Sampai dengan Rp25 juta
|
5%
|
2
|
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50
Juta
|
10%
|
3
|
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100
juta
|
15%
|
4
|
Diatas Rp100 juta s/d
Rp200 juta
|
25%
|
5
|
Diatas Rp200 Juta
|
35%
|
Sumber dan referensi : Buku Paket Perpajakan Penulis Siti Resmi Penerbit Salemba Empat
Putra Kurniawan - 3EB26 - UG - 04/01/2013
Postingan ini dalam rangka Lomba Blog Pojok Pulsa:
Mau Pulsa Gratis? Follow: @pojoktweet | Facebook Page Pojok Pulsa | Pojok Pulsa Google Plus Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar