Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan
secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini
diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
- Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan
saling menguntungkan.
- Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
- Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
* Konsep Koperasi
Sosialis
Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai
badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan
dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
* Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran Koperasi
* Aliran Yardstick
- Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
- Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak
melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya koperasi di tengah-tengah
masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini
sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan
pesat. Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
dan lain-lain.
* Aliran Sosialis
Koperasi dipandang
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,
disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
* Aliran
Persemakmuran
Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
Sejarah Koperasi
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas,
terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Gerakan koperasi
digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) dengan mendirikan toko
koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-16/
http://elearning.gunadarma.ac.idPostingan ini dalam rangka Lomba Blog Pojok Pulsa:
Mau Pulsa Gratis? Follow: @pojoktweet | Facebook Page Pojok Pulsa | Pojok Pulsa Google Plus Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar